MAHKAMAH_AGUNG_RI_3.pngberakhlak_1.png
Pembaruan terakhir: Senin, 14 Oktober 2024
shade

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar Pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan. 

Untuk lebih tahu mengenai Zitting Plaats dapat mencermati Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1/DJU/OT.01.03/I/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum Dan Zitting Plaats.

 

Adapun Lokasi Zitting Plats Pengadilan Negeri Makale yaitu Pada Kabupaten Toraja Utara 

 

 

SURVEY PENGADILAN NEGERI MAKALE

sisup.jpeg

Video Informasi Alur Berperkara di Pengadilan Negeri Makale

Survey Persepsi Anti Korupsi Triwulan II 2024

sPK.png

Survey Kepuasan Masyarakat Triwulan II 2024

skm_1.png

Jam Pelayanan PTSP dan Jam Kerja

1.jpg2.jpg

Maklumat pelayanan

maklumat_pelayanan_informasi_2.png

Maklumat pelayanan Informasi Publik

maklumat_pelayanan_informasi.png