MAHKAMAH_AGUNG_RI_3.pngberakhlak_1.png
Pembaruan terakhir: Kamis, 19 Jun 2025
shade

PENGADUAN DAPAT DILAPORKAN JUGA MELALUI APLIKASI SIWAS.MAHKAMAHAGUNG.GO.ID BERIKUT TATA CARA MELAPORKAN :

  tatacara_pengaduan_siwas.png

 

Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.

Disampaikan secara tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

Menyebutkan informasi secara jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
    • Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat terlapor bertugas;
    • Perbuatan yang dilaporkan;
    • Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadakan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
    • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Tata Cara Pengiriman

  1. Pengaduan ditujukan kepada:
    • Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
    • Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Makale, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Makale, Jl. Pongtiku No. 48 Makale, Telepon/Fax. (0423) 22145 / 22042
atau dengan mempergunakan Formulir Pengaduan Online kami atau mempergunakan Sistem Online Layanan Pengaduan Mahkamah Agung RI

Hak-hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

Hak-hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan

  1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Selengkapnya:

 

Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan.

Selengkapnya:

VIDEO PANDUAN WEB SIPP

VIDEO EDUKASI SARANA PRASANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

VIDEO TATA CARA PENGAJUAN IZIN BESUK TAHANAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI E-BERPADU

Video Informasi Alur Berperkara di Pengadilan Negeri Makale

PIMPINAN

sunarto.jpg

Prof. Dr. H. SUNARTO, S.H., M.H.

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

kptToga.jpg

Dr. H. ZAINUDDIN, S.H., M.Hum.

KETUA PENGADILAN TINGGI MAKASSAR 

Desain_tanpa_judul_18.jpg

MEDI RAPI BATARA RANDA, S.H., M.H.

KETUA PENGADILAN NEGERI MAKALE 

Desain_tanpa_judul_20.jpg

FARID HIDAYAT SOPAMENA, S.H., M.H.

WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI MAKALE

SURVEY PENGADILAN NEGERI MAKALE

sisup.jpeg

Survey Persepsi Anti Korupsi Triwulan I 2025

PENGADILAN_NEGERI_MAKALE_35.png

Survey Kepuasan Masyarakat Triwulan I 2025

PENGADILAN_NEGERI_MAKALE_36.pngj

Jam Pelayanan PTSP dan Jam Kerja

1.jpg2.jpg

Maklumat pelayanan

Desain_tanpa_judul_46.png

Maklumat pelayanan Informasi Publik

Desain_tanpa_judul_45.png

A- A A+

Alih Bahasa

Pencarian

Informasi Cepat