Visi dan Misi
Visi
"Terwujudnya Pengadilan Negeri Makale yang Agung"
Misi
1
Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Makale.
2
Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
3
Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Negeri Makale.
4
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Negeri Makale.
Penjelasan keempat Misi dalam rangka memastikan Terwujudnya Pengadilan Negeri Makale yang Agung:
1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Negeri Makale
Syarat utama terselenggaranya suatu proses peradilan yang objektif adalah adanya kemandirian lembaga yang menyelenggarakan peradilan, yaitu kemandirian badan peradilan sebagai sebuah lembaga (kemandirian institutional) serta kemandirian Hakim dalam menjalankan fungsinya (kemadirian individual/fungsional). Kemandirian menjadi kata kunci dalam usaha melaksanakan tugas pokok dan fungsi badan peradilan secara efektif.
Sebagai konsekuensi dari sistem satu atap, urusan organisasi, administrasi, dan finansial harus dijalankan secara baik agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman. Hal penting lain adalah kemandirian pengelolaan anggaran berbasis kinerja dan penyediaan sarana pendukung yang pasti dari APBN untuk menjamin penyelenggaraan pengadilan yang prima.
2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan
Tugas badan peradilan adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Orientasi perbaikan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pencari keadilan. Meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil adalah suatu keharusan.
Pengadilan Negeri Makale berkomitmen pada aspek yustisial (substansi putusan) dan peningkatan pelayanan administratif. Contohnya adalah transparansi jadwal sidang dan kemudahan akses informasi salinan putusan sebagai bentuk jaminan akses bagi masyarakat.
3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan
Kualitas kepemimpinan menentukan kecepatan perubahan badan peradilan. Pimpinan tidak hanya harus menguasai aspek teknis yudisial untuk menjaga kesatuan hukum, tetapi juga mampu merumuskan kebijakan non-teknis yang operasional. Kompetensi yudisial dan non-yudisial yang seimbang sangat diperlukan untuk memimpin institusi secara profesional.
4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi
Kredibilitas dan transparansi adalah faktor kunci untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat. Hal ini dicapai melalui efektivitas sistem pembinaan, pengawasan, serta publikasi putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui keterbukaan informasi, personil peradilan mendapatkan kejelasan mengenai jenjang karir dan pengembangan diri. Terlaksananya prinsip transparansi dan jaminan proses yang jujur hanya dapat dicapai melalui profesionalisme dan integritas seluruh personil peradilan.