Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata
📄 1. Pendaftaran Gugatan / Permohonan
- Penyerahan Dokumen: Penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya memasukkan dokumen berupa surat gugatan/permohonan kepada petugas di kepaniteraan perdata. Jumlah salinan sebanyak jumlah pihak ditambah 4 (empat) salinan untuk majelis hakim dan arsip.
*Catatan: Jika menguasakan kepada kuasa hukum, lampirkan Surat Kuasa Khusus dan fotokopi kartu advokat. Dokumen dari luar negeri wajib disahkan Kedutaan/Perwakilan RI. Dokumen bahasa asing wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. - Pemeriksaan Berkas: Dokumen diperiksa kelengkapannya oleh petugas kepaniteraan perdata. Jika dinyatakan belum lengkap, dokumen dikembalikan untuk dilengkapi.
- Penghitungan Panjar Biaya: Setelah dokumen lengkap, petugas menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan ke rekening bank yang ditunjuk.
- Pembayaran & Registrasi: Penggugat/pemohon menyerahkan bukti penyetoran bank kepada petugas. Petugas membukukan panjar biaya ke buku keuangan perkara dan mendaftarkan perkara pada register induk perkara.
- Panggilan Sidang: Penggugat/pemohon akan menerima surat panggilan sidang (relaas) beberapa hari kemudian. Bagi pihak tergugat, surat panggilan disertai salinan surat gugatan.
⚖️ 2. Pendaftaran Upaya Hukum Banding
- Pengajuan Permohonan: Permohonan banding didaftarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan diucapkan/diberitahukan. Jika hari ke-14 jatuh pada hari libur, penentuan jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Penghitungan Panjar Biaya: Petugas kepaniteraan perdata menghitung panjar biaya perkara banding yang harus disetorkan pemohon ke bank yang ditunjuk.
- Pembayaran & Pencatatan: Bukti penyetoran diserahkan ke petugas untuk dibukukan dan didaftarkan pada register induk perkara serta register perkara banding.
- Penandatanganan Akta: Pemohon banding atau kuasa hukumnya menerima dan menandatangani Akta Pernyataan Banding.
- Pemberitahuan ke Termohon: Jurusita/Jurusita Pengganti memberitahukan pernyataan banding kepada termohon banding maksimal 7 hari kalender setelah tanggal pernyataan.
- Memori Banding (Opsional): Pemohon dapat menyertakan alasan banding (memori banding).