Saturday, October 31, 2026
Prosedur Pelayanan Informasi Pengadilan
📌 A. Umum
  1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
    • Prosedur biasa; dan
    • Prosedur khusus.
  2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
    • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
    • Informasi yang diminta bervolume besar;
    • Informasi yang diminta belum tersedia; atau
    • Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan/tersedia setiap saat, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat izin dan diputuskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
    • Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
    • Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik, sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik, dan sudah tersedia;
    • Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
    • Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
📄 B. Prosedur Biasa

Pelayanan informasi menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur berikut:

Alur Prosedur Biasa Pelayanan Informasi
  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID.
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta membutuhkan izin PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi jika permohonan ditolak.
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi memperkirakan biaya dan waktu penggandaan (dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B maksimal 3 hari kerja) jika permohonan diterima.
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon jika ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum menggandakannya.
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan memperoleh fotokopi, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan menerima tanda terima.
  11. Jika dokumen tersedia dalam bentuk elektronik (softcopy), Petugas Informasi mengirimkannya via e-mail atau flashdisk Pemohon tanpa dipungut biaya.
  12. Petugas Informasi menggandakan dokumen dan menyerahkannya kepada Pemohon sesuai waktu termuat dalam Pemberitahuan Tertulis (maksimal 2 hari kerja setelah pembayaran).
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu perolehan 1 hari kerja untuk pengaburan informasi dan 3 hari kerja jika dokumen bervolume besar.
  14. Untuk Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan sarana fotokopi, jangka waktu dapat diperpanjang maksimal 3 (tiga) hari kerja.
  15. Setelah menerima fotokopi dokumen, Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
⚡ C. Prosedur Khusus

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus mengikuti skema alur berikut:

Alur Prosedur Khusus Pelayanan Informasi
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan.
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi mencari dokumen serta memperkirakan biaya dan waktu penggandaan.
  4. Apabila informasi telah tersedia dan tidak memerlukan izin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan perkiraan biaya dan waktu pada formulir permohonan.
  5. Proses pembayaran, penyalinan, dan penyerahan salinan informasi pada Prosedur Khusus sama dengan Prosedur Biasa (poin 10 s.d. 15).
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu dokumen sebelum memutuskan untuk menggandakannya.
💰 D. Biaya Perolehan Informasi
  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya terdiri atas biaya penggandaan (fotokopi) serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi penggandaan dengan memperhatikan kondisi wilayah (jika lokasi penyedia jasa jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan penggandaan putusan/penetapan tidak dikenakan biaya leges karena dokumen yang diberikan bukan salinan resmi.
⚖️ E. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan apabila ditemukan alasan sebagai berikut:
    • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman.
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
📝 F. Registrasi Pengajuan Keberatan
  1. Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID (tembusan PPID) maksimal 2 (dua) hari kerja.
📩 G. Tanggapan atas Keberatan
  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan keputusan tertulis selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak dicatatnya keberatan.
  2. Keputusan tertulis sekurang-kurangnya memuat:
    • Tanggal dan nomor surat tanggapan keberatan;
    • Tanggapan/jawaban tertulis Atasan PPID yang berisi salah satu hal berikut:
      • Mendukung sikap/putusan PPID disertai alasan jelas;
      • Membatalkan putusan PPID dan memerintahkan pemberian informasi (maksimal 14 hari kerja);
      • Memerintahkan PPID menjalankan kewajibannya memberikan pelayanan informasi (maksimal 14 hari kerja); atau
      • Menetapkan biaya wajar yang dikenakan kepada pemohon.
  3. Petugas Informasi menyampaikan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan.
  4. Pemohon yang tidak puas berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi maksimal 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan.
Thursday, October 29, 2026 pnmakale Pengantar Ketua Pengadilan 50
.sambutan-container { max-width: 1000px; margin: 0 auto; background: #ffffff; border-radius: 12px; box-shadow: 0 8px 30px rgba(0, 0, 0, 0.05); padding: 40px 50px; overflow: hidden; font-family: 'Segoe UI', Tahoma, Geneva, Verdana, sans-serif; } .sambutan-header { text-align: center; margin-bottom: 30px; padding-bottom: 15px; border-bottom: 2px solid #f0f0f0; } .sambutan-header h2 { color: #9a2109; font-size: 2rem; margin: 0; text-transform: uppercase; letter-spacing: 1px; } .sambutan-body { display: block; } .sambutan-image { text-align: center; margin-bottom: 35px; } .sambutan-image img { width: 100%; max-width: 320px; height: auto; border-radius: 12px; box-shadow: 0 10px 25px rgba(0, 0, 0, 0.15); border: 5px solid #fff; } .sambutan-text { color: #333; line-height: 1.8; font-size: 1.05rem; text-align: justify; } .sambutan-text p { margin-top: 0; margin-bottom: 20px; } .lead-text { font-size: 1.25rem; color: #9a2109; font-weight: 600; font-style: italic; border-left: 4px solid #9a2109; padding-left: 15px; margin-bottom: 25px !important; background: #fafafa; padding: 15px; border-radius: 0 8px 8px 0; text-align: left; } .sambutan-text a { color: #9a2109; text-decoration: none; font-weight: bold; } .sambutan-text a:hover { text-decoration: underline; } .signature-box { margin-top: 40px; text-align: right; border-top: 1px dashed #ddd; padding-top: 20px; } .signature-box .jabatan { display: block; font-size: 1rem; color: #666; margin-bottom: 5px; } .signature-box .nama { display: block; font-size: 1.3rem; color: #111; font-weight: bold; } @media (max-width: 768px) { .sambutan-container { padding: 30px 20px; } .sambutan-text { text-align: left; } .signature-box { text-align: center; } } KATA PENGANTAR KETUA PENGADILAN Selamat datang di situs web resmi Pengadilan Negeri Makale. Puji syukur senantiasa kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas perkenan-Nya website Pengadilan Negeri Makale dapat dipersembahkan. Pengadilan Negeri Makale telah resmi meluncurkan website dengan alamat: www.pn-makale.go.id guna menindaklanjuti surat Keputusan dari Ketua Mahkamah Agung Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 dan diperbaharui Nomor : 144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang keterbukaan informasi Badan Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan adanya situs web ini, masyarakat pencari keadilan, para praktisi hukum, akademisi, wartawan dan pihak-pihak yang membutuhkan dapat mengakses konten-konten yang diperlukan seperti jadwal dan agenda persidangan, biaya perkara, perjalanan persidangan perkara dan pertimbangan hukum serta diktum putusan Pengadilan Negeri Makale. Harapan kami semoga dapat mendukung upaya Transparansi dan Akuntabilitas Peradilan dalam rangka modernisasi Administrasi Peradilan yang telah dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 demi tercapainya Peradilan yang Agung dan dapat memberikan manfaat yang berguna bagi masyarakat pada umumnya, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan, serta meningkatkan kinerja lembaga peradilan khususnya Pengadilan Negeri Makale di masa mendatang. Kiranya cukup sekian sambutan yang bisa disampaikan, saran dan kritik yang membangun dari Bapak/Ibu/Saudara(i) sangat kami harapkan untuk semakin memperbaiki kualitas dan konten dari situs web ini. Terima kasih. Ketua Pengadilan Negeri Makale MEDI RAPI BATARA RANDA, S.H., M.H.
Thursday, October 29, 2026 pnmakale Visi dan Misi Pengadilan 51
/* --- CSS Khusus Visi Misi --- */ .vm-container { max-width: 1000px; margin: 0 auto; background: #ffffff; border-radius: 12px; box-shadow: 0 8px 30px rgba(0, 0, 0, 0.05); padding: 50px; color: #333; font-family: 'Segoe UI', Tahoma, Geneva, Verdana, sans-serif; line-height: 1.6; } .vm-header-section { text-align: center; margin-bottom: 50px; } .vm-header-section h1 { color: #9a2109; font-size: 2.5rem; margin: 0; text-transform: uppercase; letter-spacing: 2px; border-bottom: 3px solid #9a2109; display: inline-block; padding-bottom: 10px; } .vm-visi-section { text-align: center; background: #9a2109; color: #ffffff; padding: 40px; border-radius: 12px; margin-bottom: 40px; } .vm-visi-section h2 { margin-top: 0; font-size: 1.8rem; text-transform: uppercase; letter-spacing: 3px; opacity: 0.9; color: #fff; } .vm-visi-content { font-size: 1.5rem; font-style: italic; font-weight: 500; } .vm-misi-section h2 { text-align: center; color: #9a2109; font-size: 1.8rem; margin-bottom: 30px; text-transform: uppercase; } .vm-misi-grid { display: grid; grid-template-columns: repeat(2, 1fr); /* MEMAKSA TAMPIL 2 KOLOM PER BARIS */ gap: 20px; margin-bottom: 50px; } .vm-misi-card { background: #fafafa; padding: 25px; border-radius: 8px; border-top: 4px solid #9a2109; text-align: center; box-shadow: 0 4px 10px rgba(0,0,0,0.03); transition: transform 0.3s ease; } .vm-misi-card:hover { transform: translateY(-5px); } .vm-misi-number { display: inline-block; width: 40px; height: 40px; background: #9a2109; color: white; border-radius: 50%; line-height: 40px; font-weight: bold; margin-bottom: 15px; } .vm-misi-card p { margin: 0; font-weight: 600; color: #444; } .vm-penjelasan-section { border-top: 2px solid #eee; padding-top: 40px; } .vm-penjelasan-section h3 { color: #9a2109; font-size: 1.4rem; margin-top: 30px; margin-bottom: 15px; display: flex; align-items: center; } .vm-penjelasan-section h3::before { content: ""; display: inline-block; width: 10px; height: 25px; background: #9a2109; margin-right: 15px; border-radius: 2px; } .vm-penjelasan-content { text-align: justify; color: #555; font-size: 1.05rem; margin-bottom: 20px; } @media (max-width: 768px) { .vm-container { padding: 20px; } .vm-header-section h1 { font-size: 1.8rem; } .vm-visi-content { font-size: 1.2rem; } .vm-misi-grid { grid-template-columns: 1fr; /* DI HP BERUBAH JADI 1 KOLOM KE BAWAH AGAR TIDAK SEMPIT */ } } Visi dan Misi Visi "Terwujudnya Pengadilan Negeri Makale yang Agung" Misi 1 Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Makale. 2 Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. 3 Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Negeri Makale. 4 Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Negeri Makale. Penjelasan keempat Misi dalam rangka memastikan Terwujudnya Pengadilan Negeri Makale yang Agung: 1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Negeri Makale Syarat utama terselenggaranya suatu proses peradilan yang objektif adalah adanya kemandirian lembaga yang menyelenggarakan peradilan, yaitu kemandirian badan peradilan sebagai sebuah lembaga (kemandirian institutional) serta kemandirian Hakim dalam menjalankan fungsinya (kemadirian individual/fungsional). Kemandirian menjadi kata kunci dalam usaha melaksanakan tugas pokok dan fungsi badan peradilan secara efektif. Sebagai konsekuensi dari sistem satu atap, urusan organisasi, administrasi, dan finansial harus dijalankan secara baik agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman. Hal penting lain adalah kemandirian pengelolaan anggaran berbasis kinerja dan penyediaan sarana pendukung yang pasti dari APBN untuk menjamin penyelenggaraan pengadilan yang prima. 2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan Tugas badan peradilan adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Orientasi perbaikan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pencari keadilan. Meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil adalah suatu keharusan. Pengadilan Negeri Makale berkomitmen pada aspek yustisial (substansi putusan) dan peningkatan pelayanan administratif. Contohnya adalah transparansi jadwal sidang dan kemudahan akses informasi salinan putusan sebagai bentuk jaminan akses bagi masyarakat. 3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Kualitas kepemimpinan menentukan kecepatan perubahan badan peradilan. Pimpinan tidak hanya harus menguasai aspek teknis yudisial untuk menjaga kesatuan hukum, tetapi juga mampu merumuskan kebijakan non-teknis yang operasional. Kompetensi yudisial dan non-yudisial yang seimbang sangat diperlukan untuk memimpin institusi secara profesional. 4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Kredibilitas dan transparansi adalah faktor kunci untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat. Hal ini dicapai melalui efektivitas sistem pembinaan, pengawasan, serta publikasi putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Melalui keterbukaan informasi, personil peradilan mendapatkan kejelasan mengenai jenjang karir dan pengembangan diri. Terlaksananya prinsip transparansi dan jaminan proses yang jujur hanya dapat dicapai melalui profesionalisme dan integritas seluruh personil peradilan.